ARTICLE AD BOX

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan terkait Yulianus Paonganan alias Ongen yang mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Ongen sebelumnya terlibat kasus UU ITE dan Pornografi. Dalam kasusnya, dia menghina Jokowi pada saat menjabat Presiden RI. Ongen divonis 1 tahun penjara. Putusan kasasinya diketok pada 2019.
Yusril menyebut, kasus yang melibatkan Ongen ini terkait dengan politik. Sehingga, wajar bila dia mendapatkan amnesti.
"Ya memang itu kan tindak pidana terkait dengan politik ya. Dan seperti kita ketahui tindak pidana seperti itu memang akan menjadi subjek bagi amnesti dan abolisi," kata Yusril di Hotel Shangri-La Jakarta, Senin (4/8).

Yusril sebelumnya juga sempat menjadi pengacara Ongen. Dia menyebut, setelah kasusnya diputus, Ongen belum dieksekusi.
"Jadi Pak Ongen itu memang sudah divonis tapi sekian lama tidak dieksekusi putusannya," ungkapnya.
Dengan adanya amnesti ini, Yusril menambahkan, Ongen tak perlu lagi dieksekusi dan menjalankan hukumannya.
"Jadi enggak akan ada eksekusi, enggak akan ada tuntutan lain, persoalannya menjadi selesai," jelas dia.