Yoo Ah In Dijatuhi Hukuman Percobaan atas Penyalahgunaan Narkoba

3 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Instagram/@hongsickAktor yoo ah in. Foto: Instagram/@hongsick

Aktor Korea Selatan Uhm Hong Sik atau yang dikenal dengan nama panggungnya Yoo Ah In dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. Ia juga dikenai denda sebesar 2 juta won atau sekitar Rp 23 juta.

Hukuman ini dijatuhkan karena Yoo terbukti melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika, termasuk penggunaan ganja secara ilegal dan mendorong orang lain untuk menggunakannya.

Putusan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung Korea Selatan pada Kamis (3/7). Selain kasus ganja, Yoo juga didakwa karena menyalahgunakan obat penenang kuat seperti propofol, midazolam, ketamin, dan remimazolam. Obat-obatan ini biasanya digunakan dalam dunia medis, terutama untuk anestesi dan penanganan gangguan tidur, namun penggunaannya harus sesuai aturan dan pengawasan dokter.

Dikutip dari JoongAng Daily, aktor berusia 38 tahun tersebut didakwa karena secara ilegal menggunakan propofol, obat bius medis, dengan dalih prosedur kosmetik sebanyak 181 kali antara tahun 2020 hingga 2022. Selama periode itu, ia diperkirakan telah mengonsumsi sekitar 9,6 liter propofol, 567 miligram midazolam, 11,5 miligram ketamin, dan 200 miligram remimazolam.

 Loic Venance / AFPAktor Korea Selatan Yoo Ah-in berpose pada 17 Mei 2018. Foto: Loic Venance / AFP

Tak hanya itu, Yoo Ah In juga terbukti membeli sekitar 1.100 tablet dari dua jenis obat tidur dengan menggunakan nama orang lain. Aksi tersebut dilakukan sebanyak 44 kali dari Mei 2...

Baca Selengkapnya