Wamendagri Soal Isu Pulau Anambas Dijual: Tak Boleh Ada Pulau Dimiliki Pribadi

22 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjawab pertanyaan wartawan di media center IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pada Minggu (22/6/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjawab pertanyaan wartawan di media center IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pada Minggu (22/6/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan

Sebuah situs asal luar negeri menjual empat pulau di Anambas, Kepulauan Riau. Situs itu menyatakan tipe pulau yang dijual adalah pulau pribadi dengan luas 159 ribu hektare.

Tidak ada harga penjualan yang spesifik. Harga tampaknya berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi. Meskipun begitu, ada kemungkinan pulau tersebut disewakan.

“Ya, intinya tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi. Secara keseluruhan ada batasnya, ada Undang-undangnya. Paling tidak maksimal 70 persen itu,” ungkap Bima Arya di Kampus IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (23/6).

“Kedua, pulau itu atau lahan itu bisa saja disewakan, tapi ada aturannya seperti tadi proporsinya itu,” tambahnya.

Bima mengatakan, akan melakukan pengecekan terhadap wilayah-wilayah yang perlu dijaga. Termasuk status kepemilikannya.

“Dan pada intinya kita akan menginventarisir hal-hal atau wilayah-wilayah yang memang harus tetap kita jaga, regulasinya dan juga kepemilikannya,” ungkap dia.

Tanggapan KKP

Terpisah, Kementerian ...

Baca Selengkapnya