ARTICLE AD BOX

Wali Nanggroe ke-IX Teungku Malik Mahmud Al Haythar bicara mengenai polemik pengibaran bendera bulan bintang di Provinsi Aceh. Sebagai pimpinan lembaga adat tertinggi di Aceh, ia berharap dalam waktu dekat aturan yang memperbolehkan bendera Aceh berkibar akan disahkan.
“Ya bagi orang-orang Aceh itu diharapkan bahwa bendera itu disahkan. Kami menunggu saja,” kata Teungku Malik saat ditemui di kediaman pribadi Wakil Presiden RI ke 10 dan 12 Jusuf Kalla, Selasa (17/6).

Sebelumnya polemik pengibaran Bendera Bulan Bintang berakar dari perbedaan tafsir antara perjanjian damai Helsinki, peraturan perundang-undangan nasional, dan regulasi daerah (Qanun) di Aceh.
Dalam Perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah RI, yang dikenal sebagai MoU Helsinki, ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia. Terdapat klausul bahwa Aceh berhak menggunakan simbol dan bendera sendiri.
Klausul ini tertuang dalam pasal 1.1.5 MoU Helsinki yang berbunyi Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne.