ARTICLE AD BOX

Hi!Pontianak - Viral di media sosial keluhan pengunjung waterfront Kota Pontianak yang dilarang pedagang kaki lima (PKL) duduk di kursi yang telah disediakan. Keluhan warga tersebut mendapat respons dari Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. Selain melakukan pemanggilan terhadap PKL tersebut, Edi juga menegaskan jika perbuatan yang sama terulang kembali, maka bisa dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
"Sudah dipanggil, diperingatkan bikin surat pernyataan. Ndak boleh fasilitas umum dikuasai oleh oknum untuk kepentingan sendiri. Itu kan untuk msyarakat, bukan untuk orang perorangan. Kalau Perda, ya tipiring," tegas Edi Kamtono saat ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak pada Senin, 23 Juni 2025.
Menurut Edi, selama ini sudah dilakukan pertemuan secara berkala dengan para pedagang yang berjualan di kawasan waterfront Pontianak. Namun, untuk melakukan pengawasan secara langsung, pihak Pemkot masih belum bisa melakukannya karena keterbatasan tenaga.
"Kita ada secara berkala, secara rutin sebenarnya ada forum di sana itu. Kita juga minta masyarakat ikut membantu lah karena kan tenaga kita terbatas," tambahnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pontianak sudah turun langsung ke waterfront tepian Sungai Kapuas itu. Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi adanya upaya penguasaan ruang publik oleh PKL di waterfront.
Terungkapnya kelakuan PKL di kawasan waterfront ini bermula dari unggahan pengunjung di media sosial yang mengeluh karena oknum PKL melarangnya duduk di kursi yang ada di waterfront terkecu...