Usulan Minimal Usia 9 Tahun Bisa Daftar Haji Akan Dibahas di RUU Haji

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparanKetua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengungkapkan ada usulan agar anak usia 9 tahun sudah bisa daftar haji. Sebab, kini banyak anak-anak yang sudah akil baligh di usia tersebut.

"Mungkin saja 9 tahun, bisa saja 13 tahun atau 15 tahun. Nanti kita lihat dulu," kata Marwan di DPR RI, Jumat (22/8).

Marwan mengatakan, penurunan usia daftar mempertimbangkan daftar tunggu bagi jemaah haji karena antrean pendaftar untuk calon jemaah haji Indonesia cukup banyak.

"Dengan undang-undang yang sudah ada itu kan 18 tahun, 18 tahun itu kalau mendaftar ditambah dengan daftar tunggu di Sulawesi selama 49 tahun. Jadi umur berapa, 18 ditambah 49 jadi berapa, 67 tahun," ujar Marwan.

Marwan juga menyebut aturan perubahan syarat minimal usia pendaftar calon jemaah haji juga untuk menyesuaikan aturan di Arab Saudi. Katanya, Arab Saudi berencana menerapkan batasan umur usia jemaah.

"Sementara Saudi akan membuat kemungkinan akan mencoba membatasi umur," ungkap Marwan.

Aturan ini belum dibahas lebih lanjut di pembahasan DIM RUU Haji dan Umrah, sehingga usulan ini belum sah akan masuk dalam RUU tersebut. Namun, usulan ini sudah disinggung di dalam rapat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah pada Jumat (22/8).

Baca Selengkapnya