ARTICLE AD BOX

KPK membuka peluang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di Kemnaker.
"Kemudian untuk TPPU-nya benar (bakal ditelusuri), tapi nanti kita lihat dulu," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Jumat (22/8).
Asep menjelaskan penetapan tersangka dalam kasus ini baru tahap awal. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang harus disimpulkan dalam 24 jam. Sehingga setelah ini, prosesnya masih panjang.
Asep menjelaskan, hingga saat ini masih dilakukan pendalaman lebih dulu untuk menerapkan pasal pencucian uang tersebut.
"Kalau dia uang yang diperoleh dari yang kita duga dari hasil tindak korupsi ini lalu dipindahkan, diubah bentuk, dan lain-lain, dan masuk kualifikasi Pasal 3 gitu ya di TPPU," jelas dia.
