ARTICLE AD BOX

Bagi pemilik baru tanah atau bangunan di Jakarta, mengurus balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah langkah penting yang tidak boleh dilewatkan. Proses ini memastikan bahwa data kepemilikan di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tercatat atas nama yang benar dan sah secara hukum.
Oleh karena itu, perubahan nama wajib pajak harus segera dilakukan setelah terjadi peralihan hak–baik seperti jual beli, hibah, atau warisan, untuk memastikan keakuratan administrasi dan memudahkan pelunasan pajak di masa mendatang.
Tujuan Balik Nama PBB
Balik nama PBB berfungsi memperbarui data kepemilikan dalam sistem pajak daerah, khususnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Dengan proses ini, tagihan pajak akan dikirimkan kepada pemilik yang sah, sehingga mencegah potensi sengketa hukum atau kendala administratif di kemudian hari.
Syarat Administratif Balik Nama PBB
Sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 458 Tahun 2024, pemohon wajib melampirkan dokumen-dokumen berikut sebagai syarat administrasi untuk pengajuan balik nama PBB.
1. Surat permohonan resmi
2. Identitas wajib pajak
Perorangan: KTP atau KITAP
Badan hukum: NIB, NPWP, akta pendirian/perubahan, KTP pengurus
3. Surat kuasa bermaterai & KTP penerima kuasa (jika dikuasakan)
4. Formulir SPOP/LSPOP yang telah diisi lengkap
5. Cetakan SPPT PBB-P2
6. Bukti kepemilikan tanah:
Sertifikat tanah atau dokumen legal lainnya
Jika belum bersertifikat: girik/kavling/surat penguasaan fisik