Unila Akan Beri Sanksi Etik dan Hukum untuk Pelaku Aniaya saat Diksar Mahepel

1 minggu yang lalu 12
ARTICLE AD BOX
 Sinta Yuliana / Lampung GehGedung Rektorat Universitas Lampung. | Foto : Sinta Yuliana / Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Pelaku kekerasan yang terlibat melakukan kekerasan saat Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) dikenakan sanksi. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Lampung (Unila), Prof Sunyono mengatakan pelaku yang terbukti melakukan kekerasan dikenakan sanksi etik atau hukum. "Untuk individu pelaku kekerasan, baik senior maupun alumni, dikenakan sanksi etik dan atau hukum, serta pelaporan pidana jika ditemukan unsur penganiayaan yang memenuhi unsur hukum, termasuk larangan keterlibatan alumni dalam aktivitas Kemahasiswaan," katanya. Sunyono melanjutkan, organisasi mahasiswa (Ormawa) Mahepel diberlakukan pembekuan dan moratorium aktivitas serta reformasi struktural dan ideologis total yang diawasi langsung oleh tim independen. "Kegagalan menjalankan reformasi akan berdampak pada pembubaran permanen organisasi," ucapnya. Selain itu, kata Sunyono, seluruh Ormawa dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di lingkungan Unila diwajibkan memiliki kode etik dan SOP anti-kekerasan, serta memastikan keterlibatan aktif dosen pembina lapangan dalam semua tahapan kegiatan. "Untuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), direkomendasikan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kemahasiswaan, dengan fokus pada fungsi pembinaan dan pengawasan yang terbukti lemah dan abai dalam mencegah praktik kekerasan," ucapnya. Menurut Sunyono, hasil investigasi tersebut akan diserahkan ke Kementerian, pihak Kepolisian dan masyarakat sebagai bagian dari komitmen transparansi.

"Mendorong dan memfasilitasi proses hukum yang adil bagi korban maupun pelaku yang terbukti bersalah. Serta mengawal proses pemulihan kelembagaan, memperkuat...

Baca Selengkapnya