ARTICLE AD BOX

Pemerintah tengah membahas aturan baru soal batas minimal rumah subsidi. Aturan yang beredar menyebutkan luas bangunan rumah yang mendapatkan keringanan dari pemerintah itu dapat berkisar antara 18 hingga 36 meter persegi, dengan luas tanah mulai dari 25 hingga 200 meter persegi, lebih kecil dari aturan saat ini.
Aturan baru ini tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Dalam draf tersebut belum terdapat nomor keputusan yang dimasukkan. Aturan tersebut berisi aturan Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Saat ini, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021, rumah subsidi tapak harus memiliki luas bangunan minimal 21 meter persegi dan luas tanah minimal 60 meter persegi. Adapun maksimalnya adalah 36 meter untuk bangunan dan 200 meter untuk tanah.
Menanggapi isu ini, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, menegaskan belum ada keputusan final terkait usulan pengurangan luas tersebut.
Sebenarnya itu belum diputuskan. Karena yang benar adalah justru ukurannya dibesarkan,” kata Fahri kepada wartawan di Puri Sriwedari Cibubur, Minggu (1/6).Fahri menjelaskan, dalam pembahasan internal, justru ada dorongan untuk memperluas ukuran rumah subsidi menjadi paling tidak 40 meter persegi. Menurutnya, standar pemban...