ARTICLE AD BOX

Universitas Gadjah Mada (UGM) membekukan status Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19).
“Kita bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan,” kata Rektor UGM Ova Emilia, Selasa (3/6), di Kampus UGM.
Selama status dibekukan, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan sambil menunggu keputusan sanksi akademik dari pihak universitas.
UGM juga telah membentuk Tim Komite Etik untuk menentukan sanksi akademik terhadap yang bersangkutan. Tim tersebut terdiri dari unsur pimpinan Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FH dan FEB), Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP), serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor).
“Tim ini akan mengkaji putusan sanksi akademik sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara proses hukum tetap berjalan,” ujar Rektor.

Tim Komite Etik akan bekerja untuk menilai sejauh mana rentetan kasus ini berkaitan dengan pelanggaran terhadap pasal-pasal tata perilaku mahasiswa sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada.
Rektor menyampaikan bahwa penonaktifan status sebaga...