ARTICLE AD BOX

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan uang Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan penyidik Kejagung di rumah eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dirampas untuk negara.
Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, menyebut putusan itu didasarkan pada Zarof tidak bisa membuktikan asal-usul uang senilai Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram tersebut.
Hakim Rosihan juga mengatakan bahwa tidak ada sumber penghasilan yang sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset tersebut.
“Bahwa terhadap aset yang disita dari Terdakwa, menurut majelis telah terbukti dari hasil tindak pidana korupsi. Karena satu, tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dalam berbagai mata uang yang setara dengan Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kg bagi seorang PNS," ujar Hakim Rosihan, membacakan pertimbangannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6).

"Terdakwa gagal dalam membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, usaha atau sumber penghasilan sah lainnya," lanjutnya.
Hakim Rosihan juga menjelaskan bahwa terdapat catatan yang menun...