Total Aset Tanah KAI Capai 327 Juta Meter Persegi, termasuk Rumah-Bangunan

6 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 KAIPT KAI (Persero) akan kembali operasionalkan Stasiun Kereta Api Garut yang vakum sejak 39 tahun lalu. Foto: KAI

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat total jumlah aset tanah yang dikelola mencapai 327 juta meter persegi. Aset ini termasuk 16.463 unit rumah perusahaan dan 3.881 unit bangunan dinas di berbagai wilayah operasional.

Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Dadan Rudiansyah mengatakan, rumah perusahaan KAI memiliki dasar hukum yang berbeda dengan rumah negara.

“Rumah perusahaan adalah bagian dari kekayaan yang telah dipisahkan sejak transformasi PJKA menjadi PERUMKA melalui PP Nomor 57 Tahun 1990. Berbeda dengan rumah negara yang dibangun dari APBN dan diperuntukkan bagi pegawai negeri,” jelas Dadan dalam keterangannya, Rabu (25/6).

Dia memastikan, legalitas aset tersebut mengacu pada Permen BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023, dan menempuh jalur hukum baik perdata, TUN, maupun pidana dalam kasus-kasus penguasaan ilegal.

Menurut Dadan, salah satu contoh aset KAI yang berhasil diambilalih adalah tanah seluas 597 meter persegi di Jl. Perintis Kemerdekaan Nomor 2AA, Medan Barat. Aset ini dikembalikan ke KAI setelah proses hukum berkekuatan tetap.

“Ini menjadi momentum penting untuk menyamakan pemahaman antar-lembaga. Sinergi yang kuat adalah kunci untuk menyelamatkan dan mengoptimalkan aset demi mendukung transportasi nasional yang berkelanjutan,” tegas Dadan.