ARTICLE AD BOX

Sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom Lembong memasuki babak akhir. Pada Jumat (18/7), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan vonis untuk sang mantan Menteri Perdagangan.
"Sidang agenda putusan dijadwalkan di hari Jumat tanggal 18 Juli 2025," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7) kemarin.
Sekilas Kasus Tom Lembong
Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Jaksa menuntut Tom dengan pidana 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini bahwa Tom Lembong terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar.

Usai dituntut 7 tahun penjara, Tom Lembong menilai bahwa isi dari surat tuntutan jaksa sama sekali mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan selama ini.
Tom juga mengaku kecewa lant...