Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura Terungkap, 12 Orang Jadi Tersangka

6 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi bayi Foto: Shutterstock

Sebanyak 12 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat, lantaran melakukan perdagangan bayi jaringan internasional. Mereka telah beraksi sejak tahun 2023. Diperkirakan, total sudah ada 24 bayi yang dijual oleh mereka.

"Sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini, yang diperkirakan telah memperdagangkan sekitar 24 bayi," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, melalui keterangan yang diterima, Selasa (15/7).

Hendra menyebut, para pelaku memiliki perannya masing-masing. Ada yang berperan sebagai perekrut bayi sejak dalam kandungan hingga membuat identitas palsu berupa akta kelahiran dan paspor.

"Mereka juga terlibat dalam proses pengiriman bayi yang rencananya akan dikirimkan ke Singapura," ujar dia.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, menyebut sebagian besar bayi itu berasal dari Jabar dan rencananya akan dikirimkan ke Singapura. Adapun dari total 24 bayi yang dijual, 6 di antaranya berhasil diselamatkan.

"Ada 24 bayi yang diduga terlibat, dan sejauh ini kita sudah mendapatkan 1 di Tangerang dan 5 di Pontianak yang rencananya akan dikirim ke Singapura," ucap dia.

"Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Jabar dalam memberantas kejahatan perdagangan manusia, khususnya yang melibatkan anak-anak," lanjut dia.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal yang mengatur soal penculikan anak di bawah umur dan perdagangan orang. Ke depan, Surawan mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati.

"Mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus adopsi ilegal yang marak terjadi melalui media sosial," kata dia.

Baca Selengkapnya