ARTICLE AD BOX

Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepadanya terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
Tom menyebut, upaya hukum akan diputuskannya bersama tim penasihat hukumnya setelah tujuh hari pikir-pikir sejak vonis diucapkan.
"Tentunya peraturan memberikan kami sebagai terdakwa, tujuh hari untuk memutuskan, apakah langkah berikut daripada kami dan penasihat hukum kami," kata Tom kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
Dalam kesempatan itu, Tom juga menyampaikan apresiasi atas kinerja tim penasihat hukumnya selama ia menjalani proses hukum terkait kasus importasi gula tersebut.
"Jadi mohon memberikan saya dengan tim hukum saya, yang sangat-sangat saya banggakan, luar biasa, dengan segala tantangan, kesulitan, kejanggalan yang terjadi, bisa sampai titik ini," ucap Tom.
"Saya sangat-sangat bangga atas prestasi tim hukum saya terutama. Ini keberhasilan yang kita raih, 60-70 persen berkat kerja keras tim hukum saya," imbuh dia.
Sementara itu, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengisyaratkan bakal menempuh upaya banding terkait vonis 4,5 tahun terhadap kliennya itu.
"Untuk sikap kami yang selanjutnya kami masih pikir-pikir. Tapi, tentunya dalam kondisi ini, peluang besar kami akan melakukan banding," tutur Ari.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Tom Lembong dengan pidana 4,5 tahun penjara. Selain pidana badan, Tom...