ARTICLE AD BOX

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo. Dengan demikian, proses hukumnya akan berhenti dan dia bakal dibebaskan dari tahanan.
Meski demikian, Komisi Yudisial tetap akan mempelajari putusan Majelis Hakim terhadap Tom Lembong dalam kasus impor gula. Vonis Hakim menjadi sorotan sejumlah tokoh karena dinilai tak tepat.
"Ya (dilakukan penelusuran) dari hasil pemantauan sedang proses analisis," kata juru bicara KY, Mukti Fajar, kepada wartawan, Jumat (1/8).
Namun, Mukti belum merinci terkait sejauh mana proses penelusuran itu telah berjalan.
Adapun Tom Lembong diadili oleh majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, dengan dua hakim anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.
Dalam putusannya, mereka menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
