Mantan Direktur PPI Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula

6 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7). Foto: Jonathan Devin/kumparanMantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, dituntut 4 tahun penjara. Jaksa menilai Charles terbukti terlibat dalam kasus korupsi importasi gula.

"[Menuntut majelis hakim] menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Charles Sitorus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7).

Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar Charles dihukum membayar denda Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda itu tak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Sebelum membacakan amar tuntutan, jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan.

Untuk hal memberatkan, jaksa menilai perbuatan Charles tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara untuk yang meringankan, Charles belum pernah dihukum dan juga mengakui perbuatannya.

Jaksa menilai Charles melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Charles didakwa bersama-sama dengan mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry).

Kemu...

Baca Selengkapnya