TNI AD: Silakan Pemprov Aceh Kelola Lahan Blang Padang, Kami Tak Ada Masalah

4 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Dok. TNI ADKepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. Foto: Dok. TNI AD

TNI AD menegaskan tidak masalah bila Pemprov Aceh ingin mengambil alih pengelolaan lahan di Blang Padang, Aceh. Lahan ini sempat jadi perhatian Pemprov Aceh sampai mengirim surat ke Presiden Prabowo.

"Apabila Pemda dalam hal ini Pemerintah Provinsi Aceh akan menggunakan atau mengalihkan status lahan tersebut, tentunya TNI AD tidak akan mempermasalahkan," kata Kadispen TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana, saat dihubungi, Selasa (1/7).

Wahyu mengatakan, perlu diperhatikan, TNI AD diberikan hak pakai lahan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KMK-193/Km.6/WKN.01/KNL.01/2021 tanggal 21 Agustus 2021 Penetapan Status Pengguna (PSP) kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang kemudian tentu status Kemhan adalah sebagai Pengguna Barang (PB).

Kemhan sebagai pengguna barang menyerahkan pengelolaan tanah tersebut kepada TNI AD selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB). TNI AD merawat dan menggunakan lapangan tersebut untuk berbagai kegiatan seperti Upacara, sarana olahraga Prajurit dan Masyarakat, Fasilitas Umum untuk warga serta memfasilitasi berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh berbagai pihak termasuk Pemda/Pemprov.

Plang lahan di Blang Padang, Banda Aceh, bertuliskan hak pakai TNI AD, Senin (30/6/2025). Foto: Dok. kumparanPlang lahan di Blang Padang, Banda Aceh, bertuliskan hak pakai TNI AD, Senin (30/6/2025). Foto: Dok. kumparan

Karena itu, untuk pengambilalihan tentu harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

"Bahwa perubahan tersebut perlu dilaksanakan sesuai Prosedur yang berlaku. Secara mekanisme dan pro...

Baca Selengkapnya