Tim Ahli Cagar Budaya Polisikan Pendemo yang Lakukan Vandalisme Balai Kota Bogor

5 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Aksi vandalisme di tembok kantor Wali Kota Bogor oleh massa demo, Kamis (21/8/2025). dok IstimewaAksi vandalisme di tembok kantor Wali Kota Bogor oleh massa demo, Kamis (21/8/2025). dok Istimewa

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor, Taufik Hassunna, melaporkan dugaan vandalisme atau tindak pidana perusakan benda cagar budaya ke Polresta Bogor Kota pada Kamis malam (21/8/2025).

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/594/VIII/2025/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT.

Dalam laporannya, Taufik menyebut peristiwa perusakan itu terjadi pada Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Balai Kota Bogor, Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bogor Tengah.

Vandalisme diduga dilakukan oleh massa pendemo yang mengecam Wali Kota Bogor karena gagal mengelola RSUD Kota Bogor.

Ada massa pendemo yang menyemprot tembok kantor Wali Kota Bogor menggunakan cat semprot (pilox).

Vandalisme di tembok kantor Wali Kota Bogor oleh massa demo, Kamis malam (21/8/2025). Foto: Dok. IstimewaVandalisme di tembok kantor Wali Kota Bogor oleh massa demo, Kamis malam (21/8/2025). Foto: Dok. Istimewa

Menurut Taufik, tindakan tersebut tidak hanya merusak estetika bangunan, tetapi juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 105 junto Pasal 66.

Sebab, Balai Kota Bogor termasuk dalam kategori bangunan cagar budaya yang wajib dilindungi dan dijaga keberadaannya.

“Sebagai Ketua TACB, saya merasa berkewajiban untuk melindungi setiap bangunan bersejarah di Kota Bogor. Balai Kota bukan hanya sekadar kantor pemerintahan, tetapi juga warisan budaya dan identitas masyarakat Bogor,” kata...

Baca Selengkapnya