ARTICLE AD BOX

Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari berturut-turut maka, akan dijatuhi hukuman tertentu. Hal ini terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021
Pemerintah telah menekan peraturan tersebut pada 31 Agustus 2021.. Peraturan ini berisi tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan ini di mengatur hukuman atau sanksi disiplin yang diberikan kepada PNS jika melanggar kewajiban.
Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan Selama 10 Hari Berturut-turut Akan Dijatuhi Hukuman Apa? Ini Penjelasannya

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan aparatur negara yang memiliki tanggung jawab dalam menjalankan kebijakan serta program-program pemerintah. Hal ini dilaksanakan dengan menjunjung tinggi nilai integritas dan sikap profesional.
Jika sudah terpilih menjadi PNS, tetapi tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari berturut-turut maka, akan dijatuhi hukuman apa?
Dikutip dari situs resmi jdih.maritim.go.id, hukumannya adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Hal tersebut tertuang dalam pasal 15 ayat (2) huruf d angka 4 PP Nomor 94 Tahun 2021.