ARTICLE AD BOX

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan seorang pengacara bernama Ariyanto Bakri sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap vonis lepas perkara CPO, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/8).
Ariyanto bersaksi untuk lima orang terdakwa, yakni eks Wakil Ketua PN Jakpus Muhammad Arif Nuryanta, mantan Panitera Muda PN Jakpus Wahyu Gunawan, serta tiga orang hakim yang memvonis lepas terdakwa korporasi CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, serta Ali Muhtarom.
Dalam kasus yang sama, Ariyanto juga telah dijerat sebagai tersangka. Hingga saat ini, penyidikannya belum rampung dan berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam persidangan itu, terungkap bahwa ada uang 'welcome drink' sebesar USD 5.000 yang disampaikan oleh Ariyanto. Ia menyebut, istilah tersebut digunakannya saat menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu Gunawan. Namun, Wahyu menilai bahwa uang tersebut adalah sebagai uang baca berkas.
Jaksa pun mencecar Ariyanto ihwal uang 'welcome drink' sebesar USD 5.000 yang berkaitan dalam penanganan perkara persetujuan ekspor CPO tersebut.
"Ada istilah yang saksi sebutkan welcome drink, [USD] 5.000. Ada istilah yang digunakan, uang yang saksi berikan kepada Wahyu itu uang baca berkas, dengan objek yang sama uang. Satu, [menyebut] uang baca berkas, satu [menyebut] welcome drink. Itu menurut saksi, dan istilah menurut dari penerima di situ uang baca berkas. [USD] 5.000 menurut saksi itu berapa kalau di-rupiahkan?" tanya jaksa dalam persidangan, Rabu (27/8).
"Dengan asumsi [kurs] 15 ribu, tidak sampai Rp 100 juta mungkin, Pak," jawab Ariyanto.
Jaksa kemudian sempat heran dengan...