Penerimaan Pajak Jakarta 2025 hingga Juli Capai Rp 27 T, Beri Insentif Rp 4,48 T

4 jam yang lalu 6
ARTICLE AD BOX
 Astarik/ShutterstockIlustrasi Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Astarik/Shutterstock

Penerimaan pajak DKI Jakarta pada semester pertama 2025 atau hingga Juli pertumbuhannya di atas penerimaan tahun sebelumnya. Realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 27,57 triliun.

Angka tersebut tumbuh 23,75 persen dari penerimaan pajak semester pertama tahun 2024. Penerimaan tersebut termasuk dari PBB-P2 sebesar Rp 9 triliun di paruh pertama 2025.

"Jadi memang dari sisi pertumbuhan dibandingkan dengan tahun lalu untuk pendapatan daerah khususnya pajak tumbuh 23,75 persen," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/8).

Selain dari pajak, Lusiana menjelaskan pendapatan dari retribusi pun tumbuh sebesar 16,46 persen.

"Jadi setelah keseluruhan kalau kita lihat sampai dengan tanggal 31 Juli, baik dari sisi pendapatan pajak daerah maupun retribusi daerah di Jakarta tumbuh positif," ujarnya.

Dia membeberkan, secara keseluruhan hingga Juli 2025 Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk dari pajak, mencapai Rp 31,52 triliun.

Insentif Pajak

Selain penerimaan pajak, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri. Ada beberapa insentif yang menjadi kebijakan Gubernur Pramono Anung.

Hingga Juli 2025, Lusiana menyebut realisasi pemberian insentif mencapai Rp 4,48 triliun. Berikut rinciannya:

Insentif pajak kendaraan bermotor Rp 412,456 miliar untuk 100.427 kendaraan bermotor. Hal ini terdiri dari penghapusan sanksi dan juga untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan listrik.

Kemudian untuk PBB-P2 diberikan insentif atau tax expenditure sebesar Rp 2,7 triliun. Angka ini terdiri dari pembebasan Rp 706 miliar, bagi...

Baca Selengkapnya