ARTICLE AD BOX

Usulan Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 250 persen ternyata berawal dari rapat di Rumah Bupati Pati Sudewo di Desa Slungkep, Kecamatan Kayen, pada Minggu, 23 Maret 2025 lalu.
Rapat yang dihadiri Sudewo, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), para camat, perwakilan kepala desa, dan tamu undangan lain itu membahas kenaikan target pendapatan PBB-P2 2025 menjadi Rp 90 miliar.
Hal ini terungkap saat Panitia Khusus (Pansus) Pemakzulan Bupati Pati Sudewo menghadirkan mantan Kepala BPKAD Pati, Sukardi, di ruang banggar, Kamis (21/8).
Fakta ini berbeda dengan penjelasan tiga camat dan Plt Kepala BPKAD Pati Febes Mulyono pada rapat pansus sebelumnya. Saat itu mereka menyatakan pembahasan kenaikan PBB-P2 pertama kali dilakukan di Pendapa Pati pada Mei 2025. Padahal, rapat di rumah bupati itu juga dihadiri Febes yang pada saat itu masih menjabat Camat Gunungwungkal.
Sukardi mengatakan, rapat itu menghadirkan akademisi dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) untuk menghitung potensi pajak dan retribusi daerah. Hasilnya, target PBB-P2 disepakati naik dari Rp 29 miliar menjadi Rp 90 miliar.
