ARTICLE AD BOX

Tim kuasa hukum Fariz RM, Charles S. Sihotang, membacakan duplik sebagai reaksi atas replik yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dupliknya, kuasa hukum menyayangkan pandangan yuridis jaksa terhadap perkara yang menjerat kliennya. Pandangan itu dirasa berat sebelah dan merugikan Fariz.
"Dalam perkara a quo terdapat perbedaan pandangan, JPU hanya memandang yuridis formal dengan berusaha menjerat terdakwa, (dengan bermodalkan) image atau preseden bahwa semua yang diajukan dalam persidangan sudah pasti bersalah," ujar Charles dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8).

Lebih lanjut, Charles juga menilai seluruh pernyataan hingga kesimpulan yang disampaikan jaksa tak sejalan dengan fakta yang berkembang dalam persidangan.
"Dapat kami tarik kesimpulan tak ada argumentasi baru yang disamp...