Terungkap Ajaran Sesat di Aceh: 6 Orang Ditangkap, Salat Tak Diwajibkan

1 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Terduga pelaku penyebaran ajaran menyimpang di Polres Aceh Utara, Kamis (7/8/2025). Foto: ANTARA/HO-Polres Aceh UtaraTerduga pelaku penyebaran ajaran menyimpang di Polres Aceh Utara, Kamis (7/8/2025). Foto: ANTARA/HO-Polres Aceh Utara

Polisi mengungkap penyebaran ajaran diduga sesat di Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Sebanyak enam orang dari kelompok tersebut kini sudah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara.

"Ada enam orang diduga dari kelompok ajaran menyimpang yang diamankan. Tiga di antaranya diamankan di sebuah masjid di Kabupaten Aceh Utara pada 25 Juli 2025," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Aprianto, dikutip dari Antara, Jumat (8/8).

Enam orang tersebut yakni berinisial AA (33) dan RB (39), keduanya warga Sumatera Utara. Kemudian HA (60) dan ME, keduanya warga Kabupaten Bireuen. Serta NZ (53), warga Kabupaten Aceh Utara, dan ES (38), warga Jakarta Barat.

Tri mengatakan kasus ini berawal ketika warga melihat pengajian di sebuah masjid di Lhoksukon yang diduga menyimpang dari ajaran Islam pada 25 Juli lalu. Warga lalu melaporkan hal itu ke polisi.

Menurut Tri, pihaknya lalu menangkap 3 orang dari kelompok tersebut. Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, tiga orang lainnya ditangkap.

"Tiga orang lainnya tersebut diamankan di kawasan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Pidie. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni kertas berisi potongan ayat, laptop, dan sejumlah buku ajaran kelompok tersebut," katanya.

Tak Mewajibkan Salat

Tri mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan kelompok tersebut memiliki puluhan anggota yang tersebar di Aceh. Aktivitas kelompok itu, lanjut Tri, mulai berlangsung sejak tahun 2012 serta aktif merekrut anggota baru.

"Modus dilakukan kelompok tersebut dengan menyebarkan ajaran menyimpang dari Ahlussunah Wal Ja...

Baca Selengkapnya