ARTICLE AD BOX

Sebanyak delapan orang pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dijerat sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Diduga, para pelaku mendapat uang pemerasan sekitar Rp 53 miliar. Dalam konferensi pers pengumuman tersangka, Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo, menyebut bahwa dari total uang pemerasan yang diterima itu, para tersangka telah mengembalikan uang sebesar Rp 5,4 miliar ke KPK.
Namun, tak dijelaskan dari tersangka yang mana uang itu diterima KPK.
"Hingga saat ini, para pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp 5,4 miliar," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6).
Adapun uang sebesar Rp 53 miliar itu diterima oleh para tersangka dengan rincian masing-masing sebagai berikut:
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023, Suhartono, menerima uang sebesar Rp 460 juta.
Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024–2025, Haryanto, menerima uang sebesar Rp 18 miliar.
Direktur PPTKA tahun 2017–2019, Wisnu Pramono, menerima uang sekitar Rp 580 juta.
Direktur PPTKA tahun 2024–2025, Devi Angraeni, menerima uang sekitar Rp 2,3 miliar.
Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025, Gatot Widiartono, menerima uang sebesar Rp 6,3 miliar.
Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025, Putri Citra Wahyoe, menerima uang sebesar R...