ARTICLE AD BOX

Lampung Geh, Bandar Lampung - Kejati Lampung kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) STA 100+200 sampai dengan ST 112+200 Provinsi Lampung tahun anggaran 2017-2019. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan tersangka itu berinisial IBN yang merupakan Kepala Divisi V PT Waskita Karya. "Tim penyidik telah menetapkan saudara IBN selaku kepala Divisi V PT Waskita Karya sebagai tersangka pada hari ini Senin, 11 Agustus 2025 berdasarkan surat penetapan tersangka nomor PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025," katanya.

Armen menjelaskan berdasarkan rangkaian proses penyidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan di 4 lokasi yakni Provinsi Riau, DKI Jakarta, Bekasi dan Semarang. Y "Hasil penggeledahan, tim penyidik telah mengamankan uang senilai Rp 4,09 milliar. Selain itu, penyidik juga telah memblokir 47 sertifikat tanah dan bangunan, 5 unit mobil 4, dan 3 unit sepeda bermerek dengan total perkiraan aset sebesar kurang lebih Rp 50 miliar," ucapnya.
