ARTICLE AD BOX

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group telah mengembalikan uang sebesar Rp 11,8 triliun terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Lima korporasi tersebut yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Uang itu merupakan jumlah yang dibebankan kepada lima korporasi itu akibat kerugian negara yang ditimbulkan terkait kasus tersebut.
"Bahwa dalam perkembangannya, kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat yang lalu mengembalikan sejumlah uang kerugian negara yang ditimbulkan. Total seluruhnya seperti kerugian yang telah terjadi yaitu Rp11.880.351.802.619 [Rp 11,8 triliun]," ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers Selasa (17/6) kemarin.
