Tampang dan Peran Gerombolan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

1 minggu yang lalu 8
ARTICLE AD BOX
Polda DIY menampilkan 6 dari 7 tersangka kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon, Jumat (20/6/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparanPolda DIY menampilkan 6 dari 7 tersangka kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon, Jumat (20/6/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Polda DIY menghadirkan 6 dari 7 tersangka kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon (68 tahun)—lansia buta huruf asal Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.

"Dari 7 tersangka yang kita tetapkan, 6 orang sudah kita lakukan penahanan. Senin (16/6) pemeriksaan, Selasa (17/6) penahanan. Yang 3 lagi kita lakukan penahanan hari ini," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, saat konferensi pers di Polda DIY.

Identitas dan peran ketujuh tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon ini adalah:

  1. Bibit Rustamta (BR) laki-laki 60 tahun asal Kasihan, Kabupaten Bantul. Dia berperan membujuk Mbah Tupon, mengambil sertifikat Mbah Tupon lalu memberikannya ke Triono Kumis. Dia juga menerima uang Rp 60 juta dari tersangka Vitri. Bibit merupakan eks anggota DPRD Bantul dan mantan Lurah Bangunjiwo.

  2. Triono Kumis (TK) laki-laki 54 tahun, alamat Kasihan, Bantul. Perannya menerima sertifikat Mbah Tupon serta menyuruh Mbah Tupon dan istrinya untuk tanda tangan surat Akta Jual Beli (AJB) fiktif. Dia juga menjadikan salah satu sertifikat Mbah Tupon untuk jaminan pinjaman. Serta menyerahkan sertifikat Mbah Tupon ke tersangka Triyono.

  3. Vitri Wartini (VW), perempuan 50 tahun, beralamat di Pundong, Kabupaten Bantul. Perannya menggunakan akta palsu untuk menjual atau menggadai ke pihak lain senilai Rp 150 juta dan membaginya ke Triono Kumis.

  4. Triyono (TY) laki-laki 50 tahun, alamat Sewon, Kabupaten Bantul. Perannya menerima sertifikat dan mengurus AJB fiktif ke PPAT atau notaris....

Baca Selengkapnya