Syarat BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Info Lainnya

2 minggu yang lalu 8
ARTICLE AD BOX
 Pixabay/AhsanjayaIlustrasi syarat BSU BPJS Ketenagakerjaan. Sumber: Pixabay/Ahsanjaya

Per bulan Juni 2025 pemerintah mulai menggelontorkan berbagai insentif untuk masyarakat, termasuk Bantuan Subsidi Upah (BSU). Dengan mengetahui apa saja syarat BSU BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja jadi tahu apakah mereka termasuk layak mendapatkan bantuan atau tidak.

Ini bukan pertama kalinya pemerintah memberikan BSU untuk para pekerja. Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebelumnya pernah disalurkan pada tahun 2022 sebagai respons terhadap dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Apa Saja Syarat BSU BPJS Ketenagakerjaan?

 Unsplash/Mufid MajnunIlustrasi syarat BSU BPJS Ketenagakerjaan. Sumber: Unsplash/Mufid Majnun

BSU merupakan bantuan berupa uang tunai yang akan diberikan kepada para pekerja yang memiliki gaji paling tinggi Rp3.500.000 per bulan, atau setara UMP/UMK masing-masing daerah. Sasaran penerima program sekitar 17,3 juta pekerja.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @bpjs.ketenagakerjaan, bantuan yang akan diberikan berjumlah Rp300.000 per bulan dan akan diberikan dalam dua bulan. Jadi, masing-masing akan mendapatkan Rp600.000.

Untuk bisa menerima BSU tahun 2025, ada beberapa kritria khusus yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini berarti tidak semua pekerja atau karyawan akan mendapatkannya. Lantas, apa saja syarat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025? Berikut ini persyaratannya.

  1. Merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang ditunjukkan dengan kepemilikikan Kartu Identitas Penduduk.

  2. Terdaftar se...

Baca Selengkapnya