Surpres Sudah Diterima Pimpinan DPR, Komisi I Jelaskan Mekanisme Penetapan Dubes

3 hari yang lalu 7
ARTICLE AD BOX
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto usai persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparanKetua Komisi I DPR RI Utut Adianto usai persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, mengungkapkan mekanisme penetapan duta besar (dubes). Ia menjelaskan ada beberapa tahap yang dilalui, salah satunya tahapan fit and proper test oleh Komisi I.

Utut mengatakan, pimpinan DPR telah menerima surat presiden (Surpres) dari pemerintah.

“Misalnya kamu jadi dubes di Irak, kamu dari pemerintah presiden bersurat ke pimpinan DPR ke ketua DPR, pimpinan, dari mereka dibacakan, dan ada bamus terus dibacakan,” jelas Utut kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/7).

Setelah itu, kata Utut, proses selanjutnya pimpinan DPR akan menugaskan komisi terkait untuk dibahas dan juga dilakukan fit and proper test. Setelah selesai, DPR akan kembali bersurat ke presiden.

“Kalau kita sudah selesai ketua DPR bersurat ke presiden. Dari presiden dikasih menlu. Menlu dikasih ke negara akreditasi, mereka setuju apa enggak disana,” tuturnya.

Lebih jauh, politisi PDIP itu juga mengatakan, Komisi I biasanya yang diberi tugas untuk melakukan fit and proper test duta besar. Ia menegaskan, akan memproses secara cepat apabila telah ada penugasan dari pimpinan DPR.

“Konsep orang seperti saya semua itu kita permudah karena ini kan buat berbangsa dan bernegara,” kata Utut.

Baca Selengkapnya