ARTICLE AD BOX

Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, eks Direksi PT ASDP Indonesia Ferry akan kembali menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Kamis (25/7).
Agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi-saksi. Kasus dugaan korupsi ASDP ini sendiri diusut KPK, terkait proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada 2022 lalu.
Dalam persidangan Jaksa KPK mendakwa ada dugaan korupsi Rp 1,2 triliun.
Namun apa yang disampaikan pihak KPK dalam persidangan disangggah keluarga dari eks Direksi ASDP dalam surat terbuka.
Berikut isi lengkap surat yang disampaikan Zaim Uchrowi yang juga suami Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi yang diterima kumparan, Rabu (24/7).

Adakah Korupsi Rp 1,25 triliun di ASDP?
Kamis 10 Juli 2025, istri saya Ira Puspadewi diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama Muhammad Yusuf Hadi d...