Surabaya Terapkan Jam Malam Anak Pukul 22.00-04.00 WIB

6 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, saat ditemui di Mal Pelayanan Publik Siola, Surabaya, Senin (14/4/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparanWalikota Surabaya, Eri Cahyadi, saat ditemui di Mal Pelayanan Publik Siola, Surabaya, Senin (14/4/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menerbitkan aturan pembatasan jam malam bagi anak di Kota Surabaya. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025.

Dalam SE tersebut, jam malam diberlakukan bagi anak yang berusia di bawah 18 tahun, tidak boleh berada di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Eri mengatakan, tujuan adanya pembatasan jam malam di luar rumah bagi anak ini untuk menghindari kenakalan remaja seperti pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak.

"Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu anak berkonsentrasi pada belajar dan beristirahat secara optimal," kata Eri, Senin (23/6).

Pengecualian

Namun, kata Eri, ada beberapa pengecualian yang diizinkan, yakni ketika anak mengikuti kegiatan yang selenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.

Lalu, anak yang mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial kemasyarakatan di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua atau penanggung jawab juga diperbolehkan.

"Kemudian, anak berada di luar rumah bersama orang tua/penanggung jawab atau keluarga. Kondisi darurat, bencana, atau keperluan kesehatan mendesak. Serta, kondisi lain yang mendapat persetujuan dan sepengetahuan orang tua/penanggung jawab," jelasnya.

Selama pembatasan jam malam, anak tidak dibenarkan melakukan aktivitas di luar rumah, berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua, melakukan aktivitas yang mengarah tindak kri...

Baca Selengkapnya