ARTICLE AD BOX

Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel, Deliar Marzoeki, dituntut hukuman penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang. Ia dinilai terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan dalam proses penerbitan Surat Keterangan Layak K3, yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Syaran Jafizhan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (23/6/2025), dengan majelis hakim diketuai Idi Il Amin SH MH.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Deliar Marzoeki secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Salah satu pertimbangan memberatkan adalah tindakan terdakwa yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, sikap sopan terdakwa dan belum pernah dihukum sebelumnya menjadi pertimbangan yang meringankan.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Syaran saat membacakan tuntutan.

Selain pidana pokok, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Apabila tidak dibayar, ma...