Sri Mulyani Tetapkan Anggaran Makan Menteri untuk Sekali Rapat Rp 171.000

3 minggu yang lalu 11
ARTICLE AD BOX
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/1/2025). Foto: Instagram/@smindrawatiMenteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/1/2025). Foto: Instagram/@smindrawati

Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan anggaran makanan dan kudapan makanan ringan atau snack untuk rapat menteri secara luring sebesar Rp 171.000 adalah batas tertinggi.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang diteken pada 14 Mei 2025 lalu dan diundangkan pada 20 Mei 2025.

“Jadi sebenarnya itu biaya yang sebenarnya tidak terlalu besar untuk ukuran di Jakarta dan itu adalah batas tertinggi yang bisa dibelanjakan,” kata Direktur Sistem Penganggaran Kemenkeu Lisbon Sirait dalam media briefing Kebijakan Standar Biaya Masukan (SBM) TA 2026 di Kantor Kemenkeu, Senin (2/6).

Dia merinci anggaran Rp 171.000 tersebut terdiri dari biaya makan Rp 118 ribu, serta Rp 53.000 untuk snack.

“Itu kita atur karena biasanya kan menteri ya ada kemungkinan ada tamu juga ya, tamu mungkin dari luar negeri atau mungkin undangan dari lembaga-lembaga yang lain,” jelasnya.

Menurut dia, sebelumnya pemerintah tidak pernah mengatur secara rinci satuan biaya untuk makanan dan snack rapat menteri. Namun sekarang anggaran perihal ini dipertegas untuk perencanaan dan pelaksanaan.

Anggaran Makan Hanya untuk Rapat Lebih dari 2 Jam

Selain itu, ada juga aturan yang mewajib...

Baca Selengkapnya