ARTICLE AD BOX

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut mandatory spending atau belanja negara yang sudah diatur dalam undang-undang disebut tak harus dihabiskan. Efektivitas penganggaran dana tersebut justru disebut jadi yang utama.
Berdasarkan amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (4), salah satu alokasi mandatory spending yang termaktub dalam aturan tersebut adalah alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total APBN/APBD.
“Pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas, jangan sampai mandatory dianggap sebagai sesuatu yang harus kemudian dihabiskan hanya sekadar karena mandatory,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-24 Masa Persidangan IV pada Selasa (15/7) di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Untuk saat ini Ia juga menuturkan Kementerian Keuangan terus meningkatkan tata kelola dalam penggunaan anggaran pendidikan. Selain itu, ke depan Sri Mulyani juga ingin terus meningkatkan kualitas pendidikan termasuk untuk riset.
“Kami juga terus berkomitmen meningkatkan upaya kualitas pendidikan penelitian riset dasar dan kebudayaan serta berbagai cabang pendidikan,” ujarnya.
Pernyataan Sri Mulyani tersebut merupakan tanggapan atas masukan dari Fraksi PDI-Perjuangan, Gerindra dan PKS dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan IV pada Selasa (8/7) lalu yang menekankan soal efektivitas penggunaan mandatory spending.
Sebelumnya, juru bicara Fraksi Gerindra dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-23, Sabam Rajagukguk memberi masukan agar pemerintah terus berfokus untuk melakukan ...