ARTICLE AD BOX

Aturan dasar mengenai kebiasaan ketatanegaraan sebagai pelengkap UUD disebut apa? Dalam praktik bernegara, tidak semua aturan dan prosedur tertulis secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar (UUD).
Meski UUD merupakan hukum dasar tertinggi, dalam pelaksanaannya masih ada sejumlah aspek ketatanegaraan yang diatur melalui kebiasaan. Lebih tepatnya kebiasaan yang telah terbentuk dan dijalankan secara terus-menerus.
Aturan Dasar mengenai Kebiasaan Ketatanegaraan Sebagai Pelengkap UUD Disebut Konvensi Kenegaraan, Ini Penjelasannya

Aturan dasar mengenai kebiasaan ketatanegaraan yang berfungsi sebagai pelengkap UUD disebut konvensi ketatanegaraan. Ini adalah praktik-praktik yang tidak tertulis dalam Undang-Undang Dasar, tetapi dijalankan secara konsisten dan diterima sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan.
Konvensi ini muncul karena adanya kebutuhan untuk menyesuaikan praktik penyelenggaraan negara. Semuanya perlu disesuaikan dengan dinamika politik, sosial, dan hukum yang berkembang dari waktu ke waktu.
Menurut buku Pengantar Hukum Tata Negara, Happy Ferovina Wuntu, dkk, (2023), konvensi ketatanegaraan kuat kedudukannya karena diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jadi, meskipun tidak memiliki kekuatan hukum yang sama ...