ARTICLE AD BOX

Menteri Keuangan Sri Mulyani merombak anggaran honorarium untuk pengelola keuangan di seluruh kementerian dan lembaga (K/L) pemerintah untuk anggaran pada 2026. Perbaikan ini menghemat anggaran hingga Rp 300 miliar.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang diteken pada 14 Mei 2025 lalu dan diundangkan pada 20 Mei 2025.
“Kalau yang pasti honorarium pengelola keuangan kan kita efisienkan dengan mengubah struktur dari pemberian honorariumnya, itu sekitar 38 persen atau Rp 300 miliar efisiensi yang bisa didapat dari penyesuaian standar biaya,” kata Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lisbon Sirait dalam media briefing Kebijakan SBM TA 2026 di Kantor Kemenkeu, Senin (2/6).
Honorarium pengelola keuangan biasanya diberikan sebagai imbalan berbentuk uang kepada seseorang atau sekelompok orang yang bertugas mengelola keuangan.
Dalam PMK 32/2025, ada penurunan besaran honorarium untuk pengelola keuangan dengan penurunan besaran tertinggi hingga 38 persen pada satuan biaya honorarium penangg...