ARTICLE AD BOX

Surat Edaran (SE) aturan penggunaan sound horeg resmi diterbitkan. Selain mengatur penggunaan sound system dan batasan suara, aturan itu juga melarang merusak fasilitas umum (fasum).
Berikut isi larangan perusakan fasum:
a. Penggunaan sound system/pengeras suara dilarang menimbulkan kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum seperti miras, narkotika, pornografi, senjata tajam, dan barang terlarang lainnya.
b. Penggunaan sound system/pengeras suara harus menjaga ketertiban, kerukunan, dan tidak menimbulkan konflik sosial, tidak merusak lingkungan, dan fasilitas umum.
c. Pengusaha/pelaku bisnis persewaan sound system/pengeras suara dan/atau Event Organizer (EO) wajib memberikan batasan-batasan penggunaan sound system/pengeras suara kepada masyarakat/penyewa untuk mematuhi dan tidak melanggar aturan yang telah ditentukan.
d. Masyarakat/penyewa/penyelenggara kegiatan sound system/pengeras suara wajib melaksanakan dan mematuhi aturan dan ketentuan penggunaan sound system/pengeras suara.
Berikut ketentuan perizinan saat penyelenggaraan yang menyertakan sound system atau sound horeg:
Penyelenggara kegiatan sebelum melaksanakan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum (d...