Sindikat Perdagangan Bayi Gunakan Surat Keterangan Lahir Palsu

5 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Rabiansyah/HiPontianakKepala Dinas Dukcapil Pontianak. Erma Suryani. Foto: Rabiansyah/HiPontianak

HiPontianak - Sindikat perdagangan bayi gunakan Surat Keterangan Lahir palsu untuk satu dari tiga bayi yang diajukan Akta Kelahirannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Dukcapil Pontianak, Erma Suryani.

Erman bilang, ada satu bayi yang tak bisa dikeluarkan Akta Kelahirannya karena Surat Keterangan Lahir yang diberikan kepada petugas Dukcapil bodong atau palsu.

"Sementara satu lagi itu tidak kita terbitkan, karena setelah hasil klarifikasi dengan pihak Puskesmas Gang Sehat, ternyata itu Surat Keterangan Lahir yang tidak terdaftar di Puskesmas Gang Sehat dan bidan juga yang menandatangani Surat Keterangan Lahir itu bukan petugas Puskesmas Gang Sehat," ungkap Erma pada Kamis, 17 Juli 2025.

Menurutnya, dari ketiga permohonan tersebut ada dua bayi yang memenuhi syarat dan dikeluarkan Akta Kelahirannya.

"Memang diduga ada akta kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil. Nah, telah kami periksa berkas-berkas persyaratannya, kemudian dari dua akta yang diterbitkan itu memang lengkap berkasnya sesuai dengan Permendagri 108 Tahun 2019. Kemudian sebelum diterbitkan, petugas kami sudah mengklarifikasi dengan pihak rumah sakit berkaitan Surat Keterangan Lahir. Dan Alhamdulillah Surat Keterangan Lahir itu memang benar dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Medika, yang satu lagi oleh Rumah Sakit Anugerah. Sehingga dengan klarifikasi itu akta kelahiran dua anak ini bisa kita terbitkan," tambahnya.

Baca Selengkapnya