ARTICLE AD BOX

Sidang gugatan kasus dugaan wanprestasi yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys kembali digelar hari ini, Rabu (11/6). Dalam agenda kali ini, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa majelis hakim masih akan memeriksa legalitas dari pihak turut tergugat.
"Jadi dalam hal ini akan diperiksa apakah turut tergugat satu, turut tergugat dua, dan turut tergugat tiga hadir. Apabila mereka hadir, nanti akan diperiksa legalitasnya siapa yang mewakili. Nah setelah itulah baru nanti majelis hakim akan mengambil sikap," ujar Fahmi Bachmid kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/6).
Jika legalitas dari para turut tergugat sudah dinyatakan valid, majelis hakim akan melakukan mediasi antara pihak tergugat, penggugat, turut tergugat.
"Apabila para pihak sudah lengkap atau sudah memenuhi syarat untuk diteruskan, maka harus dilakukan mediasi. Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung. Itulah mekanisme hari ini persidangannya," ucap Fahmi.

Jika proses mediasi digelar, menurut Fahmi, baru nantinya baik pihak penggugat maupun tergugat bisa menghadirkan para prinsipal.
"Kalau mediasi itu, maka para pihak diwajibkan mendatangkan penggugat prinsipal. Jadi misalnya saya diwajibkan mendatangkan Nikita dan Ismail marzuki, tergugat diwajibkan mendatangkan prinsipalnya," kata Fahmi.