ARTICLE AD BOX

Para pedagang toko online bakal dikenakan pajak yang akan dipungut oleh platform. Kebijakan ini tengah difinalisasi pemerintah.
Aturan soal pajak ini digadang-gadang diambil untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, serta menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku toko online. Berikut fakta-fakta soal pajak toko online.
Pelaku Usaha dengan Omzet Tahunan di Bawah Rp 500 Juta Tak Kena
Menurut Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, pada dasarnya kebijakan ini mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan aturan ini tidak berlaku untuk pelaku usaha mikro dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan kebijakan ini merupakan perubahan mekanisme, bukan penambahan jenis pajak baru.
Marketplace nantinya akan bertugas memotong langsung pajak atas transaksi penjualan yang terjadi di platform mereka.
Kebijakan ini menyasar pelaku usaha yang memang sudah memiliki kewajiban membayar PPh, tetapi selama ini menjalankan kewajiban secara mandiri.
“Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ro...