Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Tanah Mbah Tupon di PN Bantul Ditunda

6 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Suasana sidang perdana gugatan perdata dengan turut tergugat III Mbah Tupon di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa (1/7/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparanSuasana sidang perdana gugatan perdata dengan turut tergugat III Mbah Tupon di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa (1/7/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Pengadilan Negeri (PN) Bantul menggelar sidang perdana gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan penggugat Muhammad Achmadi, Selasa (1/7).

Dalam kasus ini tergugat adalah Triono Kumis. Lalu, turut tergugat I Triyono, turut tergugat II Anhar Rusli, dan turut tergugat III Mbah Tupon.

Sidang dipimpin hakim ketua Dhitya Kusumaning Prawarni serta hakim anggota Dirgha Zaki Azizul dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia.

Pantauan kumparan tampak tergugat Triono Kumis maupun kuasa hukumnya tak hadir. Begitu pula dengan turut tergugat I, Triyono, tak ada kuasa hukum yang hadir.

Lantaran tergugat dan turut tergugat I tidak hadir, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang.

"Berarti sidang tidak bisa dilanjutkan. Sidang selanjutnya hari Selasa tanggal 8 Juli dengan acara panggil tergugat dan turut tergugat I," kata hakim ketua Dhitya.

Humas PN Bantul Gatot Raharjo mengatakan karena Triono Kumis dan Triyono menjadi tersangka dan ditahan di Polda DIY. Maka surat pemanggilan akan dikirim ke Polda DIY.

"Memanggil para pihak dulu untuk kehadirannya. Kita harus memberi kesempatan kepada tergugat pokok dan turut tergugat I untuk hadir untuk menggunakan haknya di persidangan. Telah disampaikan majelis hakim suratnya akan dikirim ke Polda," kata Gatot.

 Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparanMb...
Baca Selengkapnya