Sidang Gugatan Pasal 21 UU Tipikor: Ketua MK Minta Status Kasus Hasto Diperjelas

7 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Sidang perdana gugatan uji materiil Pasal 21 UU Tipikor yang diajukan eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Mahkamah Konstitusi, Rabu (13/8/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparanSidang perdana gugatan uji materiil Pasal 21 UU Tipikor yang diajukan eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Mahkamah Konstitusi, Rabu (13/8/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, meminta agar status kasus yang menjerat eks Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, turut diperjelas dalam permohonan gugatan uji materil Pasal 21 UU Tipikor.

Hal itu disampaikan Suhartoyo dalam sidang pendahuluan perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8). Hasto merupakan pemohon gugatan uji materil tersebut.

"Nanti tolong juga diberi penegasan juga soal posisi Pak Hasto hari ini. Status putusannya seperti apa. Apakah menjadi inkrah atau seperti apa, meskipun ada kebijakan politis dari kepala negara bahwa ada amnesti," ujar Suhartoyo.

Menurut dia, hal ini perlu dijelaskan dalam kedudukan hukum Hasto selaku pemohon. Sebab, ini berpengaruh pada aspek kerugian konstitusional yang didalilkan oleh pemohon.

"Kami kemudian juga menelisik statusnya berkaitan legal standing ini seperti apa, apakah faktual atau potensial. Karena kalau potensial bisa dimiliki oleh orang-orang yang akan terkena, bukan yang sudah terkena," jelas Suhartoyo.

"Kalau Pak Hasto sudah selesai seharusnya. Apa lagi kalau tidak terbuktinya Pasal 21 yang kemarin didakwakan itu dibuktikan sampai tingkat akhir, PK atau kasasi misalnya. Tapi karena statusnya seperti hari ini, tolong nanti dielaborasi, memperjelas anggapan kerugian konstitusional yang berkaitan dengan legal standing," sambung dia.

Gugatan Hasto ke MK

Penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyebut permohonan uji materi...

Baca Selengkapnya