Seorang Pria Bakar Al-Quran di London, Didakwa Langgar Ketertiban Umum

3 minggu yang lalu 14
ARTICLE AD BOX
 FOTOKITA/ShutterstockIlustrasi Al-quran. Foto: FOTOKITA/Shutterstock

Seorang pria membakar Al-Quran di luar kantor Konsulat Turki di London pada Februari 2025 lalu. Ia dinyatakan bersalah pada Senin (2/6) karena melanggar ketertiban umum yang berkaitan dengan agama.

Pelaku yang diidentifikasi sebagai Hamit Coskun (50) itu didenda 240 poundsterling (setara Rp 5.285.095.20) di Pengadilan Magistrat Westminster London. Ia didakwa melakukan kekacauan dengan mengejek sambil membakar Al-Quran di depan Konsulat Turki di London pusat, sebagaimana diberitakan Reuters.

"Yang membuat perbuatannya tidak tertib adalah waktu dan lokasi, dan disertai bahasa yang kasar. Dia seharusnya tidak menggunakan kata kasar dan mengarahkannya ke Islam," kata hakim John McGarva.

Pengacara Coskun mengatakan tuntutan itu merupakan upaya mengembalikan hukum penistaan agama yang telah dihapus di Inggris pada 2008 lalu.

Coskun membantah semua tuduhan. Lewat unggahan di media sosial, dia mengatakan saat itu sedang melakukan aksi protes terhadap pemerintah Turki.

National Secular Society (NSS) yang membantu Coskun membayar biaya sidangnya mengatakan tuntutan itu jadi pukulan telak bagi bagi kebebasan berekspresi. Ini adalah sentimen yang sering diungkapkan partai oposisi utama, Partai Konservatif.

"Inggris tidak punya hukum penistaan agama. Namun, putusan ini menciptakan undang-undang penistaan agama secara de facto," kata Partai Konservatif di X.

"Parlemen tidak pernah setuju dengan undang-undang itu. Rakyat Inggris tidak menginginkannya. Keputusan ini salah," pungkasnya.

Baca Selengkapnya