Sempat Dikuasai Secara Ilegal, Pemprov Sumsel Kembali Ambil Aset di 3 Daerah

6 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
 Abdullah Toriq/Urban IdKepala Kejati Sumsel Yulianto bersama Gubernur Sumsel Herman Deru dan Wakil Gubernur Sumsel, Cik Ujang saat konferensi pers. Foto : Abdullah Toriq/Urban Id

Kejati Sumsel berhasil mengembalikan tiga aset bernilai puluhan miliar rupiah kepada Pemprov Sumsel, setelah sebelumnya dikuasai secara ilegal selama puluhan tahun.

Kepala Kejati Sumsel, Yulianto, dalam konferensi pers di Palembang pada Selasa (22/7), menjelaskan bahwa ketiga aset tersebut meliputi asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo, Yogyakarta, seluas lebih dari 1.941 meter persegi dengan nilai estimasi mencapai Rp10,62 miliar. Kemudian tanah dan bangunan di kawasan Purnawarman, Bandung, Jawa Barat seluas sekitar 1.173 meter persegi yang diperkirakan bernilai Rp29,32 miliar, serta sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang seluas 2.800 meter persegi dengan nilai sekitar Rp11,76 miliar.

"Aset-aset ini sebelumnya dikelola oleh Yayasan Batanghari Sembilan sejak tahun 1951 dan telah dijual secara ilegal oleh oknum yayasan. Proses hukum memakan waktu panjang karena tidak tercatat resmi selama 73 tahun. Namun Mahkamah Agung akhirnya memutuskan bahwa aset ini kembali ke negara melalui Pemprov Sumsel," ujar Yulianto.

Selain aset berupa tanah dan bangunan, Kejati Sumsel juga menyatakan telah berhasil melacak dan mengembalikan sejumlah aset bergerak milik Pemprov Sumsel yang sebelumnya dilaporkan hilang atau dikuasai pihak lain.

Gubernur Sumsel, Herman Deru, menyambut baik pengembalian aset ini dan menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memanfaatkannya kembali untuk kepentingan publik, terutama mendukung kebutuhan mahasiswa Sumsel yang menempuh pendidikan di luar daerah.

“Secara hukum sebenarnya aset tersebut bisa dijual, namun kami memilih untuk mengelola dan mengembangkan kembali agar bisa memberi ma...

Baca Selengkapnya