ARTICLE AD BOX

Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memberlakukan jam efektif masuk sekolah pada pukul 06.30 WIB. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 58/PK.03/DISDIK Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.
Penerapan jam belajar dan waktu mulai pembelajaran, termasuk kebijakan 5 hari sekolah, ditetapkan oleh pejabat berwenang.
Pengaturan jam efektif pada satuan pendidikan sebagai berikut:
PAUD, RA dan KLB
Jam belajar efektif untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Raudhatul Athfal (RA), dan Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (KLB).
Senin sampai dengan Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 195 menit per hari.
Jumat
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan waktu pembelajaran minimal 120 menit per hari.
SD/MI/SDLB
Jam belajar efektif untuk Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)/SDLB (Sekolah Dasar Luar Biasa).
Ketentuan 1 jam pelajar SD/MI sama dengan 35 menit. Sementara SDLB sama dengan 30 menit.
Kelas I
Senin s.d Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 7 jam pelajaran per hari.
Jumat
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 4 jam pelajaran per hari.