Sejoli di Cakung Buang Bayi Hasil Hubungan Tak Resmi, Berakhir di Bui

11 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Fanny Kusumawardhani/kumparanIlustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Polres Metro Jakarta Timur menangkap sejoli yang diduga membuang bayi laki-laki berusia 7 hari di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Pasangan itu berinisial HA (perempuan, 29 tahun) dan MR (laki-laki, 20 tahun). Mereka bukan suami istri.

“Kami jelaskan bahwa perkara tersebut adalah adanya dugaan tindak pidana penelantaran terhadap anak atau meninggalkan orang yang perlu pertolongan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicholas Lilipaly dalam keterangan persnya, Rabu (16/7).

Menurut Nicholas, bayi tersebut ditemukan warga di depan rumah seorang tokoh masyarakat di Kelurahan Pulau Gebang, Kecamatan Cakung, pada Senin (14/7) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat ditemukan, bayi dalam kondisi hidup dan sehat, serta disertai secarik kertas berisi pesan agar sang bayi dirawat oleh pasangan suami istri yang tinggal di rumah tersebut.

Dalam pemeriksaan, HA dan MR mengakui perbuatannya. Mereka malu karena melahirkan di luar pernikahan, maka itu nekat membuang bayinya.

“Alasan mereka membuang bayi ini karena hubungan mereka belum diketahui oleh kedua keluarga besar dan mereka melakukan hubungan layaknya suami-istri ini tanpa ikatan pernikahan. Sehingga mereka merasa malu dan selanjutnya mereka juga merasa bahwa mereka belum mampu untuk merawat dan membiayai kehidupan daripada bayi ini sendiri,” ujar Nicholas.

 Thomas Bosco/kumparanKapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly. Foto: Thomas Bosco/kumparan

HA dan MR diketahui telah menjalin hubungan asmara selama hampir dua tahun dan mulai tinggal bersama sejak 2024 di sebuah kontr...

Baca Selengkapnya