Sebar Konten Pornografi, Komunitas Penyuka Sesama Jenis di Lampung Dibongkar

4 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
 Sinta Yuliana/Lampung GehKetiga tersangka yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Polda Lampung bongkar komunitas penyuka sesama jenis atau Gay yang menyebarkan konten pornografi di media sosial (Medsos), Senin (7/7). Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengatakan kasus itu terungkap berawal informasi masyarakat adanya beberapa akun Facebook Gay di Lampung. "Berawal informasi masyarakat merasa resah tentang beberapa akun tersebar di medsos Facebook Gay Lampung dan Gay Bandar Lampung, kami selidiki patroli siber ditemukan beberapa akun setelah dilidik mengandung unsur pornografi," katanya. Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka berinisial IJM, SR dan HS. "Kami menyita beberapa akun, alat seluler, tiga orang ada admin dan dua lainnya berperan aktif menyebarluaskan konten berbau pornografi," ucapnya. Selain ketiga tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yakni beberapa handphone untuk transaksi dan beberapa akun. "Saat ini ketiganya masih penyidikan dan dilakukan proses pengembangan untuk ke depannya," ucapnya. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 (1) sub Pasal 34 (1) huruf a jo. Pasal 50 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau pasal 4 (1) jo pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi. (Yul/Ansa)

Baca Selengkapnya